Header Ads

Cara Memblokir Rekening Bank Online Shop Penipu

Cara Memblokir Rekening Bank Online Shop Penipu
Banyak orang yang tertipu oleh toko atau pedagang online tapi mereka diam saja. Mungkin karena malu kalau ketahuan tertipu oleh toko online. Dengan membiarkan saja kejadian tersebut, sama halnya Anda memberi kesempatan para penipu untuk melanggengkan kejahatannya. Ada baiknya kalau kita setidaknya berusaha untuk mencegah orang lain supaya tidak tertipu, itu bisa dibilang kita membantu orang lain secara tidak langsung.
Langkah-langkah yang bisa kita lakukan untuk melawan penipuan online diantaranya sebagai berikut :
1. Syaratnya datang ke Kantor Cabang Bank untuk laporkan rekening penipu :
- Data transaksi (slip atm/Print screen internet banking
- Kartu atm,Buku rekening
- KTP
- Isi form laporan bermaterai
- Isi form saksi/korban bermaterai
- Kronologis kejadian (harus ditulis tangan)
- Surat keterangan dari kepolisian (laporan penipuan) 
2. Setelah dari bank meminta surat pengantar dari bank, langsung ke kantor polisi meminta surat keterangan dari kepolisian (bawa surat pengantar dari bank tadi).
3. Balik lagi ke bank untuk memenuhi syarat yang terakhir (Surat keterangan dari kepolisian), lengkap sudah syaratnya.
4. Data-data yang tadi langsung diserahkan ke bank, oleh bank data tadi dikirim ke Bank cabang tempat penipu buka rekening.
5. Share kejadian penipuan di forum ataupun sosmed supaya bisa jadi peringatan buat saudara-saudara kita di dumai.

Bagi yang tertipu belanja ONLINE cukup kirim kronologis dan Nomor Rekening Penipu ke email cybercrime@polri.go.id. Bagi siapapun kalian yg sudah kena tipu, kalian cukup kirimkan nomer rekening orang tersebut yang sudah terima transfer ke email itu. Nanti ATM-nya yang jual online langsung diblokir dan ditindak lanjuti oleh pihak POLRI. 

Semoga Bermanfaat...!!!

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.