Header Ads

Menghina di Twitter Atau Facebook? Siap Dipenjara 3 Tahun

Bagi Anda yang senang menghina, meledek, apalagi mengolok-olok orang lain di media jejaring sosial Facebook dan Twitter, ada baiknya tidak berkunjung ke Pulau Grenada. Karena di pulau ini, mengeluarkan kebijakan terbaru perihal penegakan hukum di dunia online yang melarang adanya kata-kata yang bermuatan penghinaan, pelecehan, dan olok-olok pada seseorang atau organisasi. 

Grenada adalah sebuah negara kepulauan yang terletak di bagian paling selatan Kepulauan Windward, Karibia. Letaknya sekitar 161 km di sebelah utara Venezuela. Meski daerah kepulauan kecil, namun dengan lahirnya kebijakan ini menjadi wacana publik yang cukup hangat di Negeri Paman Sam (AS). 

Seperti diketahui, tiap detik orang tanpa henti mengekspresikan diri sesuka hatinya di berbagai media, mulai dari cetak, broadcast, hingga media online. Orang-orang tidak menyadari bahwa tiap kata-katanya bisa menyakiti dan merugikan pihak lain. Mudah sekali bagi tiap orang untuk mengambil iPhoneatau smartphone milik mereka, lalu update status semau mereka seperti "Anda liberal pengecut!" atau "Dasar pemuda bodoh" dan sebagainya.

Pemerintah Kehakiman dan Pemerintah Pulau Grenada telah memutuskan bahwa perlu adanya tindakan tegas dari sikap arogansi di media. Anggota parlemen pun sontak menunjuk 2 buah media jejaring sosial yang favorit di Pulau Grenada yakni Twitter dan Facebook, sebagai langkah awal penerapan penertiban kata-kata penghinaan dan olok-olok tersebut. 

Pihak pemerintah langsung mengesahkan undang-undang yang membuat UU Tindak Pidana yang berkaitan dengan pasal penghinaan seseorang atau organisasi secara online.

Diolansir dari Associated Press (AP) UU Tindak Pidana ini berisi pasal tentang penodaan karakter seseorang atau nama, maka Anda dapat didenda sampai $ 37 ribu atau dikirim ke penjara selama 3 tahun lamanya.

Elvin Nimrod ( Menteri Urusan Hukum Pulau Grenada) mengatakan bahwa penting sekali adanya sebuah UU yang ketat perihal penodaan karakter di Grenada. Karena pihaknya menilai bahwa di Grenada banyak menghadapi konflik, permusuhan, sinisme dan gesekan karena provokasi di media online. Grenada tidak akan pandang bulu. Negara kecil ini telah memutuskan untuk mengambil sikap dan memungkinkan siapa saja yang merasa tersinggung oleh tweet dan update status jahat untuk menyalin penghinaan tersebut dan hadir ke pengadilan untuk mendapatkan perlindungan, dan mengganjar pelakunya dengan hukuman yang setimpal. 

Pihak Pemerintah Grenada juga akan tetap bertindak tegas jika ada di antara politisi Grenada bersikap menghasut dan melakukan kampanye hitam (black campaign) melalui media jejaring sosial.
Semoga saja UU di Grenada ini bisa menjadi inspirasi dan contoh bagi sistem peradilan di tanah air tercinta ini. Mengingat Indonesia dengan ragam suku, budaya, dan kepercayaan menjadi rawan sekali akan gesekan, permusuhan dan konflik sosial antar warga masyarakat , terutama di media online.  (Nariswari)




Sumber : Pulsa.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.