Header Ads

Perhitungan Tarif Listrik Prabayar

Perhitungan Tarif Listrik Prabayar

Sesuai dengan namanya, listrik prabayar mengharuskan kita membayar terlebih dahulu kWh listrik yang hendak  kita pakai. Caranya adalah dengan membeli pulsa listrik (token) dan mendapatkan kode token 16 digit yang nanti akan dimasukkan ke kWh-meter di rumah.
Bila kode tersebut diterima (accepted) oleh kWh-meter maka nilai kWh akan bertambah. Besarnya penambahan kWh tergantung pada berapa besar uang yang sudah kita bayarkan.

Skema ini mempunyai prinsip dasar, pelanggan yang menentukan berapa banyak kWh yang ingin dibeli.
Jadi sesuai dengan slogannya : “Kendali di tangan anda”. Bisa juga kita katakan bahwa skema ini sama persis dengan pulsa prabayar selular.

Hanya bedanya, kode pulsa prabayar selular dapat berlaku umum untuk semua nomor telepon pada provider yang sama. Sedangkan untuk kode pulsa prabayar listrik atau token hanya berlaku untuk satu kWh-meter saja (Karena itu saat membeli token listrik, nomor ID meter atau ID pelanggan harus disertakan).
Pertanyaan yang sering muncul adalah : bagaimana menghitung berapa kWh yang kita dapat saat membeli pulsa  listrik dengan nilai uang yang dibayarkan?


Sebenarnya uang yang kita bayarkan akan terbagi dalam 3 komponen perhitungan yaitu :
1. Biaya Admin Bank
    Besarnya biaya admin bank ini tergantung tempat dimana kita membeli pulsa listrik. Besarnya antara Rp.2000 s/d Rp.3500.
2. PPJ (Pajak Penerangan Jalan)
     PPJ ini ditentukan nilainya dalam prosentase. misalnya 3% dari total kWh yang dibayarkan. Besarnya PPJ berbeda di tiap daerah, karena ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing melalui perda yang dibuat.
Contoh :
    PPJ di DKI Jakarta untuk pelanggan rumah tangga adalah 3%, sedangkan di Kabupaten Bandung sebesar 6% dan Surabaya adalah 8%. Mengenai PPJ ini akan kami bahas dalam artikel tersendiri.
3. Tarif Listrik per-kWh.
Komponen ini mengacu kepada TDL (Tarif Dasar Listrik) atau TTL (Tarif Tenaga Listrik) yang ditetapkan    oleh pemerintah dan berlaku nasional.

Ketiga komponen itu jika ditotal akan sama dengan jumlah uang yang kita bayarkan.
**
Baiklah…kita langsung saja ke contoh perhitungannya.

Asumsikan  saja :
1. Domisili di DKI Jakarta, maka PPJ : 3%
2. Langganan listrik 1300 VA, maka berlaku tariff Rp.979/kWh.
3. Biaya admin bank sebesar Rp.2000.
4. Beli pulsa listrik sebesar Rp.100,000.
*Catatan : Pembelian diatas Rp.300,000 akan ada biaya materai sebesar Rp.3,000.

Tarif Dasar Listrik mengacu kepada Tarif yang sekarang berlaku.

Maka cara perhitungannya  adalah :
Total kWh = ((Uang yang dibayar – Admin Bank)/(1 + PPJ))/(Tarif per kWh)
Jadi Total kWh = ((100,000 – 2,000)/(1 + 0.03))/(979) = 97.19 kWh.

**
Bagaimana cara perhitungan ini didapatkan?
1. Rp.100,000 (uang yang kita bayarkan) – Rp.2000 (admin bank) = Rp. 98,000.
2. Nilai Rp.98.000 ini harus meliputi biaya PPJ dan Harga Total kWh.
Kita gunakan persamaan matematika sebagai berikut :
Harga Total kWh + (PPJ x Harga Total kWh) = 98,000 ;
Harga Total kWh = 98,000 / (1 + PPJ)
Dengan PPJ : 3% atau 0.03 maka :
Harga Total kWh = 98,000 / (1.03) =  95,145
Jadi kWh yang didapat = 95,145 / 928 = 97.19 kWh.
Kode token 20 digit yang didapatkan ketika dimasukkan ke kWh-meter akan menambah kWh sebesar 97.19 kWh.

**
Cara cepat untuk mengetahui berapa PPJ yang kita bayar adalah :
PPJ (%) = (Biaya PPJ / Harga Total Kwh) x 100%
**
Jika ada kenaikan tariff listrik, untuk pelanggan listrik prabayar bisa dikatakan bahwa kenaikan tarif listrik bukan berarti terjadi kenaikan harga beli, akan tetapi dengan harga beli yang sama jumlah kWh nya berkurang.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.