Header Ads

Berikan Kepastian Hukum kepada ISP & Bebaskan Indar Atmanto


Berikan Kepastian Hukum kepada ISP
& Bebaskan Indar Atmanto

Tidak ada keharusan sebuah Internet Service Provider (ISP) untuk memiliki ijin frekuensi 3G. Sebuah ISP dapat menyewa, secara sah, bandwidth ke operator 3G tanpa perlu ijin frekuensi 3G.

Jadi pola bisnis IM2 maupun 300+ ISP lain di Indonesia sesuai dengan UU Telekomunikasi maupun praktek usaha telekomunikasi yang ada. Tidak ada hukum yang di langgar apalagi melakukan tindak pidana korupsi.

IM2 hanya sebuah ISP dan menyewa bandwidth secara legal ke Indosat, tidak melakukan tindakan korupsi apapun dan tidak perlu mempunyai ijin frekeunsi 3G.

Akibat dari keputusan MA yang tidak sesuai dengan UU / Pola Bisnis Telekomunikasi ini, maka 300+ Pimpinan ISP Indonesia terancam hukum pidana. Yang lebih menyedihkan lagi, Industri / Infrastruktur Internet di Indonesia akan terancam harus shutdown / dimatikan karena sebagian besar melanggar hukum!


TUNTUTAN:
Dalam petisi ini kami menuntut agar,
Kembali ke UU Telekomunikasi.
Membenarkan ISP menyewa bandwidth ke operator selular tidak perlu ijin frekuensi.
Pemerintah wajib melindungi ISP yang telah memperoleh lisensi dan menjalankan kewajiban dengan baik dan benar.
Bebaskan Indar Atmanto dan IM2 dari vonis / tuduhan. Kembalikan nama baik Indar Atmanto dan IM2.

Jika ini tidak dipenuhi, maka sebagian besar ISP Indonesia menjadi ilegal dan mereka tidak mungkin beroperasi. Agar tidak melakukan tindakan melawan hukum ISP Indonesia harus menutup usahanya, dan men-shutdown Internet Indonesia.

KONSEKUENSI shutdown / penggelapan Internet Indonesia adalah:
Terjadi kemacetan transaksi industri finansial Rp. 1.5 milyard / menit (Rp. 90 milyar / jam) - ref. IDX / APJII.
71 juta pengguna Internet Indonesia tidak bisa mengakses Internet - ref. APJII
Target 50% bangsa Indonesia mengakses Internet di tahun 2015 tidak akan tercapai - ref WSIS / MDG.
Ayo Dukung Petisi Kepastian Hukum
Kepada ISP & Bebaskan Indar Atmanto 
>>>> Dukung Petisi

REFERENSI:
http://inet.detik.com/read/2014/09/17/122724/2692693/328/mantan-dirut-im2-dibui-industri-bingung--prihatin
http://inet.detik.com/read/2014/09/17/102534/2692491/328/ironi-indar
http://inet.detik.com/read/2014/09/17/073852/2692334/328/indosat-sesalkan-eksekusi-mantan-dirut-im2
http://inet.detik.com/read/2014/09/17/073223/2692331/328/eks-dirut-im2-masuk-bui-indosat-didenda-rp-13-triliun
http://tekno.kompas.com/read/2013/07/09/1359214/im2.divonis.industri.internet.indonesia.bisa.rusak
http://nasional.kompas.com/read/2014/09/17/01330091/Direksi.dan.CEO.Indosat.Sesalkan.Eksekusi.Kejaksaan.Terhadap.Mantan.Dirut.Indosat.IM2
http://tekno.liputan6.com/read/2106319/indosat-anggap-eksekusi-mantan-dirut-im2-dipaksakan
http://tekno.liputan6.com/read/816874/aksi-tolak-kiamat-internet-banjiri-bundaran-hi
http://www.merdeka.com/tag/k/kasus-indosat-dan-im2/
http://www.merdeka.com/peristiwa/eksekusi-dirut-im2-akan-lemahkan-industri-telekomunikasi-lokal.html

2 komentar:

  1. http://bisnis.internetan.info/tips-internet-cepat.html#comment-35

    BalasHapus
  2. Saya tertarik dengan postingan anda ini, informasi ISP yg sangat berguna sekali.
    Saya juga mempunyai tulisan yang sejenis yang bisa anda kunjungi di
    Informasi Seputar Cisco Gunadarma

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.