Header Ads

Awas! 7 Produk Jamu Tradisional Asal Jatim Pakai Bahan Kimia

Surabaya - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya mengelurkan public warning terkait temuan obat tradisional atau jamu yang mengandung bahan kimia. Peringatan ini dikeluarkan, karena ditemukan 3 produsen obat tradisional di Jawa Timur yang memproduksi jamu berbahan kimia.

Ketiga produsen 'nakal' itu yakni, UD Prono Jiwo, CV Kuda Laut dan UD Citra Alam yang semuanya berasal dari Banyuwangi, Jatim.

Sedangkan produk yang melanggar persyaratan diantaranya, pengel linu Prono Jiwo dalam bentuk cair yang mengandung obat fenilbutason, penyehat badan cap Kuda Laut yang mengandung siproheptadin hidroklorida, Jamu pegal linu asam urat akar dewa yang mengandung piroksikam, jamu gemuk sehat nafsu makan akar dewa mengandung siproheptadin hidroklorida dan jamu pegel linu asam urat akar dewa serbuk yang piroksikam dan asam mefenamat yang semuanya diproduksi UD Citra Alam.

Menurut Endang Widowati, dikeluarkannya peringatan bagi masyarakat ini berdasarkan public warning yang dikeluarkan Badan POM RI yang menyebut ada 29 jamu bercampur bahan kimia obat yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat dan mutu. Sebanyak 20 diantaranya merupakan produk OT-BKO tidak terdaftar atau ilegal dan tidak sesuai dengan persetujuan pendaftaran.

"Dari 29 produk yang dirilis pusat, 7 produk diantaranya berasal dari Jawa Timur. Baik yang terdaftar maupun ada yang tidak terdaftar," katanya kepada wartawan di BBPOM Surabaya, Kamis (27/9/2012).

OT-BKO, kata Endang merupakan bahan yang sangat berbahaya bagi masyarakat yang mengkonsumsinya. Karena mengandung campuran obat kimia yang bisa berdampak buruk bagi kesehatan yang bisa menyebabkan penyakit ginjal.

"Yang namanya obat tradisional itu semuanya dari bahan herbal dan harusnya aman dari bahan kimia," tegasnya.

Endang menambahkan, pihaknya akan melakukan penarikan produk dari peredaran dan meminta produsen untuk segera melakukan pemusnahan sendiri.

Sedangkan untuk OT yang telah terdaftar dan mengandung BKO, Endang menegaskan, pihaknya akan mencabut nomor registrasi serta pihaknya akan mempidanakan produsen jika tetap memproduksi dan mengedarkan OT-BKO di pasaran.

(bdh/bdh)
 
 
 
Sumber : Detik Surabaya
 
 
 
 
 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.