Header Ads

Waspadai, Formalin dan Rhodamin Juga Ditemukan di Swalayan

Sidak di Toko Swalayan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Saat Ramadhan dan jelang Idul Fitri seperti ini, banyak beredar sejumlah penganan yang mengandung bahan-bahan berbahaya. Bahan pewarna tekstil dan pengawet berbahaya, ternyata ditemukan di sejumlah penganan dan bahan makanan yang dijual umum di pasar-pasar swalayan Ibu Kota.

Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI, Roy Sparringa mengatakan, saat ini zat pengawet formalin pada makanan masih banyak ditemukan di pasaran. ''Berdasarkan pemeriksaan kami di seluruh Indonesia, hasilnya demikian, positif, ternyata zat pengawet yang dilarang, formalin, digunakan,'' katanya, Rabu (24/7) sore, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) kelayakan bahan pangan, ke sejumlah pasar swalayan dan pasar takjil di Jakarta.

Ia menjelaskan, di pasar-pasar swalayan formalin banyak ditemukan di bahan pangan tahu dan tofu, mie basah, serta arum manis. BPOM menyatakan, bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan tersebut, penggunaan formalin pada makanan tak hanya ditemukan di pasar-pasar tradisional tetapi juga swalayan dan supermarket.

Sementara, penggunaan zat pewarna tekstil atau rhodamin B, positif ditemukan di penganan manisan. Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan BPOM Suratmono mengatakan, di pasar swalayan rhodamin B masih ditemukan pada manisan buah pala. ''Ini buah manisan pala, positif mengandung rhodamin B. Ini dapat dilihat dari warnanya yang mencolok,'' katanya, saat menyendok manisan pala di sebuah swalayan yang terletak di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Ia menjelaskan, penggunaan rhodamin B pada makanan sangat berbahaya bagi tubuh. ''Bersifat karsinogenik, dapat memicu kanker,'' ujarnya.

Roy menerangkan, pelaku usaha yang tetap tidak mengindahkan aturan dan izin akan peredaran makanan yang mengandung zat berbahaya di tempatnya, maka sanksi pun akan diberikan. Ia menegaskan, penggunaan bahan-bahan berbahaya pada pangan merupakan pelanggaran yang paling berat.

BPOM pun, atas pemeriksaan dan sidak yang dilakukan akan menelusuri dan menindaklanjuti, langkah apa yang layak diberikan pada pelaku usaha yang tetap memasarkan produk-produk tersebut.

''Penggunaan formalin, bahan berbahaya itu yang paling berat. Sanksi ini tergantung kasus. Untuk penggunaan zat berbahaya, sanksinya pidananya lima tahun dan atau sanksi denda Rp 10 miliar maksimal,'' tuturnya.
 
 
Sumber : Republika.



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.