Header Ads

Pemerintah Segera Blokir Ponsel "Black Market"


Pemerintah bakal menindak tegas maraknya peredaran ponsel dan smartphone selundupan atau biasanya disebut BM (black market). Kehadiran barang-barang tersebut bakal diblokir oleh pemerintah sehingga tidak bisa untuk berkomunikasi.
Meski demikian, rencana pemblokiran itu dilakukan pada 2014 mendatang (tahun depan) agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu dan menggunakan barang-barang resmi.
Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Komunikasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan pemblokiran bisa dilakukan terhadap International Mobile Equipment Identity (IMEI).


 
IMEI ini seharusnya ada pada perangkat telekomunikasi seluler yang digunakan, dan IMEI satu sama lain bisa saling berbeda. IMEI ini ada di kotak kemasan saat pertama kali membeli perangkat baru, atau bisa juga mengetahuinya dengan mengetik tanda bintang tanda pagar angka nol angka enam tanda pagar (*#06#) di masing-masing perangkat. Setelah IMEI didapatkan, segera periksa keasliannya. Hal ini bisa dilakukan dengan melihatnya secara online melalui situs NumberingPlans.com.

Tujuan IMEI adalah untuk memudahkan pengidentifikasian perangkat telekomunikasi. Sehingga jika suatu perangkat telekomunikasi hilang, yang bersangkutan bisa meminta pihak penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pemblokiran. Bila terblokir, maka ponsel tersebut tak dapat digunakan untuk berkomunikasi.

Biasanya barang-barang ilegal IMEI pun IMEI bodong. Sehingga Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengusulkan pemblokiran IMEI bodong.
"Caranya adalah dengan melakukan pemblokiran IMEI terhadap IMEI yang unlegitimated (yang ilegal, yang merupakan hasil kloning dan atau juga yang kosong)," kata Gatot.
"Meski demikian, agar masyarakat tidak kaget harus ada sosialisasinya dan aturan-aturannya. Jadi pemblokiran ini akan dilakukan setahun kemudian," jelasnya.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.