Header Ads

MADIUN : Panwaslu Bakal Dipolisikan

Panwaslu Bakal Dipolisikan

MADIUN – Panwaslu Kota Madiun terancam dipolisikan tim pemenangan pasangan calon pilkada. Itu buntut penertiban alat peraga yang dibantu Satpol PP Kota Madiun dengan dalih berbau kampanye, di kawasan Kecamatan Kartoharjo, Rabu (17/7) malam.

Protes keras di antaranya dating dari tim advokasi pasangan Arief Purwanto–Hari Sutji Kusemedi (AH), tim kampanye Parji–Inda Raya (Pari) serta Achmad Zainudin Iskan–Kus Hendrawan (Awan 19). Menariknya, siang kemarin pasca diprotes, Panwaslu menyatakan bakal menghentikan penertiban di kawasan Kecamatan Manguharjo dan Taman. ‘’Kami akan melakukan upaya hukum, karena Panwaslu sudah melampaui kewenangannya serta diduga melakukan pengrusakan alat peraga pasangan AH,’’ kata Sukriyanto, ketua tim advokasi pasangan AH, kepada Jawa Pos Radar Madiun, kemarin (18/7).

Sukriyanto menambahkan, setelah klarifikasi ke panwaslu, diperoleh keterangan dasarnya adalah perda. ‘’Selain ke polisi kami laporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),’’ tambahnya.

Dia menyebut sedikitnya ada 20 alat peraga pasangan AH di kawasan Kecamatan Kartoharjo dicopot Panwaslu. Pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti. Tim advokasi AH menyebut adanya over kewenangan Panwaslu. Padahal yang punya gawe, lanjutnya, adalah KPUD dan tidak mempermasalahkan. ‘’Yang jadi persoalan juga Satpol PP kok ikut-ikut,’’ ujarnya.

Panwaslu juga dinilai salah dalam menafsirkan Peraturan KPU 14/2010 tentang perubahan atas Peraturan KPU nomor 69/2009 tentang pedoman teknis kampanye KPU kepala daerah dan wakil kepala daerah, Yakni, yang disebut kampanye yakni harus memenuhi unsur paling elementer berupa dilakukan pasangan calon atau tim kampanye, berisi visi dan misi serta mengajak atau menyakinkan orang lain. ‘’Penafsiran Panwaslu itu salah,’’ tegasnya.

Protes juga dilayangkan ketua tim kampanye pasangan Pari, Widodo Ponco Putro yang geram melihat puluhan alat peraga dicopoti. Bahkan, yang membuatnya kecewa dalam penertiban selain dicopot juga diduga ada pengrusakan. Yakni, pada banner yang dipasang itu terdapat konstruksi bambu dan kayu. Ketika dicek ternyata di lokasi hanya menyisakan rangka. Sedangkan banner itu sudah dibawa petugas Panwaslu. ‘’Dalam waktu dekat kami akan melakukan pelaporan ke kepolisian,’’ tegasnya,

Sejumlah lokasi alat peraga pasangan Pari yang ditertibkan di antaranya di Jalan Diponegoro, Jalan Yos Sudarso, Jalan Mastrip, Jalan Bali. ‘’Saya telepon anggota Panwaslu bilangnya dasarnya perda, lho kok bisa? Padahal yang berhak itu petugas Satpol PP,’’ ujarnya.

Sementara itu Supranowo, koordinator penggalangan massa pasangan Pari menyampaikan, hasil klarifikasi ke Panwaslu disebutkan dasar penertiban adalah perda. Meski begitu, Panwaslu tidak dapat menyebutkan nomor perda yang dimaksud. Panwaslu jelas tidak menggunakan UU Pemilu maupun Peraturan KPU. ‘’Tidak bisa Panwaslu gunakan dasar perda pada masalah pemilu,’’ tegasnya.

Ketua tim kampanye Awan 19, Ardianto juga menyanyangkan upaya paksa Panwaslu tersebut. Sesesuai rencana hari ini tim Awan 19 bakal melayangkan protes resmi ke Panwaslu. ‘’KPUD itu sudah benar, harus komulatif unsur-unsurnya sedangkan Panwaslu beda,’’ tegasnya.

Sementara itu, ketua Panwaslu Kota Madiun Agung Harijadi mengamini adanya protes langsung dari sejumlah tim kampanye pasangan calon. Ini terkait penertiban alat peraga di kawasan Kecamatan Kartoharjo. Dia menyampaikan, karena masih ada perbedaan penafsiran antara Panwaslu dan KPUD, penertiban Rabu malam (17/7) menggunakan dasar perda, bukan Peraturan KPU. ‘’Dasarnya menertibkan itu perda. Jadi semacam iklan yang melanggar sehingga kewenangan Satpol PP melakukan penindakan,’’ tegasnya.

Dijelaskan, kondisi di lapangan sudah tepat lantaran yang melakukan penindakan petugas Satpol PP. Seperti, penertiban alat peraga di paku pohon yang jelas dilarang. Dia menambahkan, Panwaslu sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jatim. Saat ini Bawaslu Provinsi sudah berkirim surat ke Bawaslu pusat dan KPU pusat. ‘’Selama menunggu surat balasan dari Jakarta, ada instruksi penertiban dihentikan sementara,’’ tandasnya.

Agung mengaku heran dengan kondisi di Kota Madiun. Sebab, di daerah lain jika sudah pengundian dan penetapan nomor urut langsung ditertibkan. (ota/irw)


Sumber : Radar Madiun

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.