Header Ads

Pemerintah buka posko pengaduan masalah THR

Pemerintah buka posko pengaduan masalah THR
 
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kembali membuka posko pusat pengaduan permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Mudik Lebaran tahun 2013.

"Posko pengaduan THR akan terus dibuka baik di tingkat pusat maupun di daerah, sehingga karyawan yang belum mendapatkan THR tetap memiliki kesempatan untuk melakukan pengaduan dan dibantu penyelesaian masalahnya," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Jumat.

Selain menerima laporan pengaduan dari para pekerja/buruh jika perusahaannya tidak membayar THR sesuai ketentuan, Posko Pengaduan THR di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga melayani jasa konsultasi gratis tentang pembayaran THR bagi perusahaan.

Posko pengaduan THR tahun lalu telah menyelesaikan 28 pengaduan dari berbagai daerah. Penyelesaian pengaduan dilakukan dengan melibatkan perusahaan pemberi kerja dan dinas tenaga kerja setempat.

"Tahun lalu sebagian besar permasalahan yang diadukan didominasi keluhan karena belum menerima THR dan laporan sementara, karena diduga perusahaan tidak akan mau membayar namun ada juga yang bersifat konsultasi soal THR," tutur Muhaimin.

"Saya tegaskan kembali kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengadilan," katanya.

Menurut dia, kementerian dan dinas ketenagakerjaan setempat akan menindaklanjuti pengaduan dengan memanggil perwakilan perusahaan untuk melakukan mediasi dengan pekerja.

"Namun apabila perusahaan tetap membandel dan menolak membayarkan THR kepada pekerjanya maka kita bisa menugaskan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menyiapkan tuntutan secara hukum ke pengadilan," katanya.

Pemerintah, lanjut dia, akan terus memantau dan mengawasi pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama menyangkut aspek ketepatan waktu dan nilai THR. Setiap pelanggaran hak normatif pekerja akan dikenai sanksi tegas.

"Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," tegas Muhaimin.

Setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, wajib untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.

Menurut ketentuan, pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapat THR keagamaan sebesar satu bulan upah.

Sementara pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
 
 
Sumber : Antara News

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.