Header Ads

Cara Registrasi PTK sebagai Syarat Proses Pengajuan NUPTK Baru



Langkah-langkah proses Registrasi PTK sebagai syarat proses pengajuan NUPTK Baru
(Registrasi PTK Level 1)
  1. Buka http://118.98.222.83/
  2. Unduh dan cetak formulir A05 selajutnya serahkan kepada PTK yang mengajukan NUPTK baru
  3. PTK yang mengajukan NUPTK baru mengisi formulir dan melengkapi berkas, selanjutnya serhkan ke Admin Sekolah. Kelengkapan berkas antara lain:
    • Pas Foto Berwarna berukuran 4 X 6
    • Foto Copy Kartu Keluarga
    • Foto Copy Ijazah SD
    • Foto Copy Ijazah Pendidikan Tertinggi
    • Foto Copy SK Pengangkatan sebagai Pegawai Sekolah Induk
  4. Admin Sekolah menerima berkas dari PTK
  5. Selanjutnya Admin Sekolah login di Akun Sekolah https://paspor.siap-online.com/cas/login?&service=http://simpadamu.siap.web.id/
  6. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan > Pengajuan NUPTK, kemudian klik tombol ENTRI FORMULIR A05
  7. Isikan Data PTK dengan benar beserta isian Biodata Diri, sesuai yang terdapat pada Formulir A05 yang diserahkan. Kemudian klik LANJUT
  8. Ditampilkan konfirmasi terhadap isian yang anda lakukan, jika sudah benar klik SIMPAN
  9. Verval telah berhasil dilakukan, CETAK surat tanda bukti Registasi PTK Lv 1 ( surat S02c)
Setelah PTK melakukan verval dari Formulir A05, maka akan diberikan cetak surat tanda bukti verval oleh Admin Sekolah, selanjutnya PTK melakukan aktivasi. Langkah aktivasi-nya adalah sebagai berikut:
  1. Buka website http://118.98.222.83/ pilih menu LOGIN, kemudian pilih AKTIVASI AKUN PTK
  2. Isikan PegID dan Kode Aktivasi yang tertera pada surat tanda bukti verval, kemudian klik LANJUT
  3. Isikan password dan email Anda, kemudian klik LANJUT
  4. Ditampilkan halaman konfirmasi isian data anda, jika sudah benar klik SIMPAN
  5. Lakukan login dengan password yang sudah anda isikan sebelumnya untuk melengkapi data pada layanan PADAMU untuk PTK.
  6. Untuk login berikutnya silakan mengunjungi http://padamu.kemdikbud.go.id 
  7. Klik LOGIN, kemudian pilih tombol LOGIN PTK
Semoga bermanfaat.....
Kalau ada yang kurang jelas bisa hubungi pihak yang berwajib... ( Hehehheeheee...)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.